Sejarah Pringsewu diawali dengan berdirinya sebuah perkampungan (tiyuh) yang bernama Margakaya pada tahun 1738 Masehi, yang dihuni masyarakat asli Lampung-Pubiyan, terletak
di tepi aliran sungai Way Tebu, salah satu sungai besar di Pringsewu
(kurang lebih 4 km sebelah selatan dari pusat kota Pringsewu saat ini). Dari abad XVII hingga awal abad XIX tiyuh Margakaya merupakan wilayah yang ramai, subur, kaya dan makmur.
Kemudian, 187 tahun berikutnya, tepatnya pada tanggal 9 September 1925, sejumlah masyarakat dari Pulau Jawa melalui program kolonisasi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, membuka areal permukiman baru dengan membuka hutan belantara yang sangat lebat yang banyak ditumbuhi ribuan batang pohon bambu, di sekitar tiyuh Margakaya.
Karena begitu banyaknya pohon bambu, oleh masyarakat pembuka hutan, perkampungan yang baru dibuka tersebut dinamakan Pringsewu yang mengambil nama dari bahasa Jawa yang artinya Bambu Seribu, dengan kepala desa pertama yakni Bapak Ambar.
Selanjutnya, pada tahun 1936 berdiri pemerintahan Kawedanaan Tataan yang beribukota di Pringsewu, dengan
wedana pertama yakni Bapak Ibrahim hingga 1943. Selanjutnya Kawedanaan
Tataan berturut-turut dipimpin oleh Bapak Ramelan pada tahun 1943, Bapak
Nurdin pada tahun 1949, Bapak Hasyim Asmarantaka pada tahun 1951, Bapak
Saleh Adenan pada tahun 1957, serta pada tahun 1959 diangkat sebagai
wedana yaitu Bapak R.Arifin Kartaprawira yang merupakan wedana terakhir
hingga tahun 1964, saat pemerintahan Kawedanaan Tataan dihapuskan.
Namun
sebelum itu, tepatnya pada tahun 1949 saat masa agresi militer Belanda
ke-2, wilayah Pringsewu juga pernah menjadi ibukota darurat Karesidenan Lampung.
Pada tahun 1964, dibentuk
pemerintahan Kecamatan Pringsewu yang merupakan bagian dari wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964, yang sebelumnya Pringsewu juga menjadi bagian dari Kecamatan Pagelaran yang juga beribukota di Pringsewu.
Dalam
sejarah perjalanan berikutnya, Kecamatan Pringsewu bersama sejumlah
kecamatan lainnya di wilayah Lampung Selatan bagian barat yang
menjadi bagian wilayah administrasi Pembantu Bupati Lampung Selatan
Wilayah Kotaagung, masuk menjadi bagian wilayah Kabupaten Tanggamus
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997, hingga akhirnya Kecamatan
Pringsewu bersama 7 kecamatan lain yang ada di sekitarnya membentuk
daerah otonom yang mandiri bernama Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Undang-Undang No.48
tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung,
yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI H.Mardiyanto, pada tanggal
3 April 2009 di gedung Sasana Bhakti Praja Departemen Dalam Negeri di Jakarta.
Kabupaten Pringsewu yang
beribukota di kota Pringsewu merupakan wilayah heterogen terdiri dari
bermacam-macam suku bangsa, dengan masyarakat Jawa yang cukup dominan,
disamping masyarakat asli Lampung, yang terdiri dari 2 masyarakat adat,
yakni masyarakat Pubiyan yang beradat Pepadun, serta masyarakat Pesisir yang beradat Saibatin.
Pringsewu berjarak
38 km dari ibukota Provinsi Lampung, Bandar Lampung, mempunyai luas
wilayah 625 km2, berpenduduk kurang lebih 475.353 jiwa, yang tersebar di 9 kecamatan, yakni masing-masing
Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pagelaran Utara, Pardasuka, Gadingrejo,
Sukoharjo, Ambarawa, Adiluwih, dan Kecamatan Banyumas.
Wilayah Kabupaten Pringsewu berbatasan dengan
Kabupaten Lampung Tengah di sebelah utara, di sebelah timur berbatasan
dengan Kabupaten Pesawaran, di sebelah barat dan selatan berbatasan
dengan Kabupaten Tanggamus. (*)